Surveilen Pelaku Usaha Beras di Kabupaten Banyuwangi

Rabu (20/9), Tim Inspektor UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Jawa Timur melakukan kegiatan surveilan kepada pelaku usaha beras di Kabupaten Banyuwangi. Pasca pelaksanaan inspeksi pada pendaftaran PSAT diperlukan kegiatan surveilan ini yang bertujuan untuk melihat konsistensi pelaku usaha dalam menerapkan prinsip-prinsip penerapan pangan yang baik PSAT sehingga produk yang dihasilkan aman dikonsumsi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Kegiatan surveilan minimal dilakukan sekali dalam satu tahun setelah pelaku usaha mendapatkan nomor izin edar PSAT.

Pelaku usaha tersebut sebelumnya telah memiliki izin edar PSAT pada April Tahun 2021 dengan 4 merk dagang dan telah memenuhi persyaratan penerapan sanitasi higiene pada Level I untuk ruang lingkup beras. Pelaksanaan surveilan SPPB-PSAT yang telah dilakukan oleh Tim Inspektor UPT PSHP ditemukan beberapa temuan ketidaksesuaian. Pelaku usaha harus menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dalam jangka waktu 1 bulan mengingat penerapan sanitasi hygiene di unit usaha sangat berpengaruh terhadap kualitas beras yang dihasilkan.

“Budayakan Sadar Pangan Aman dan Bermutu”

@khofifah.ip
@emildardak
@badanpangannasional
@jatimpemprov
@kominfojatim
@dipertakpjatim
@jatimcettar

UPT PSHP melayani secara profesional, menolak segala bentuk gratifikasi dan korupsi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top