Sertifikasi Organik

Indonesia sebagai salah satu negara agraris memiliki potensi yang sangat besar untuk menghasilkan produk pangan organik, sehingga masyarakat mulai menyadari pentingnya mengkonsumsi produk pangan sehat dan bergizi dengan membeli pangan organik. Untuk memberi jaminan kepada konsumen bahwa produk pangan yang dikonsumsi dihasilkan melalui proses yang sesuai dengan standar organik Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729 : 2016 tentang Sistem Pertanian Organik maka diperlukan penjaminan oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).

LSO Jawa Timur  merupakan salah satu Lembaga Sertifikasi Organik di Indonesia yang menerapkan SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa dengan Ruang Lingkup Tanaman Segar dan produk tanaman, input produksi (Pupuk Organik).

Tingginya biaya sertifikasi yang harus ditanggung oleh pemohon menjadi salah satu kendala masih banyaknya produk organik yang belum disertifikasi. Padahal Sistem Pertanian Organik telah lama berkembang di Indonesia dan sudah menjadi tuntutan konsumen pada saat ini. Hal ini mendorong pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui LS DIPERTA KP UPT PSHP Provinsi Jawa Timur untuk mendirikan LSO.

Selain ketentuan tersebut di atas, telah pula dikeluarkan beberapa peraturan Menteri Pertanian dalam mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan :

  1. Permentan Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik,
  2. Permentan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah,
  3. Permentan Nomor 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.  

Dalam Upaya meningkatkan daya saing produk agribisnis dalam perdagangan domestik dan internasional, penerapan sistem jaminan /manajemen mutu dan keamanan pangan produk (food safety) agribisnis terutama untuk produk segar adalah sangat penting dan menjadi suatu keharusan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran konsumen semakin meningkat terhadap keamanan pangan produk terutama produk segar, yang semakin mendorong meningkatnya permintaan terhadap produk yang memenuhi standard mutu dan keamanan pangan.

Standard kualitas produk organik ditunjukkan dengan suatu lisensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten, sehingga kelayakan kualitas produk terkait dapat dipercaya. Proses untuk memperoleh lisensi bahwa produk terkait dinyatakan memenuhi standard sistem pangan organik adalah melalui sertifikasi. Penilaian yang dilakukan dalam sertifikasi organik adalah terhadap pelaksanaan sistem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah. 

Tujuan dilakukan sertifikasi organik adalah :

  1. Memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk organik yang dikonsumsi adalah produk yang dihasilkan sesuai dengan standar sistem pangan organik termasuk bahan baku pangan olahan organik, bahan pendukung organik, tanaman dan produk segar.
  2. Meningkatkan daya saing produk, sehingga produk yang dihasilkan memiliki posisi tawar yang lebih baik.
  3. Meningkatkan perekonomian para pelaku usaha produk organik.
Scroll to Top