• Sumber Dana  berasal  dari Anggaran APBD maupun APBN Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur untuk transportasi, dan akomodasi bagi pelaku usaha kelompok tani.
  • Bagi perusahaan/perorangan, biaya akomodasi, konsumsi dan akomodasi inspektor ditanggung oleh perusahaan.
  • Pengujian laboratorium (jika ada) ditanggung oleh pelaku usaha yang bersangkutan.
  • Pembayaran retribusi ke Bank Jatim untuk pembayaran Pendapatan Asli Daerah. Besaran retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Retribusi Daerah.
Scroll to Top