Sumber Dana berasal dari Anggaran APBD maupun APBN Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur untuk transportasi, dan akomodasi bagi pelaku usaha kelompok tani.
Bagi perusahaan/perorangan, biaya akomodasi, konsumsi dan akomodasi inspektor ditanggung oleh perusahaan.
Pengujian laboratorium (jika ada) ditanggung oleh pelaku usaha yang bersangkutan.
Pembayaran retribusi ke Bank Jatim untuk pembayaran Pendapatan Asli Daerah. Besaran retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Retribusi Daerah.