Keluhan/ Pengaduan

LS menerima setiap pengaduan/ keluhan terhadap pelayanan LS. Pengaduan/ keluhan dapat disampaikan baik secara langsung menggunakan formulir pengaduan (klik di sini), maupun melalui saluran pengaduan yang dimiliki LS, diantaranya website, telepon, email, whatsapp, maupun media sosial.

Penyelesaian Sengketa Atas Keluhan/ Pengaduan : 

    • Sengketa atas pengaduan terjadi bila kedua belah pihak (LS dan pengaju pengaduan) tidak menemukan penyelesaian atas permasalahan yang diajukan dan sepakat untuk menyelesaikannya melalui pihak ketiga, seperti Pengadilan.
    • Ketua LS bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui pihak ketiga tersebut hingga selesai.
    • Seluruh biaya yang timbul akibat penyelesaian permasalahan melalui pihak ketiga akan ditanggung oleh kedua belah pihak secara proporsional.

Banding Klien atas Penangguhan, Pembekuan, atau Pembatalan sertifikasi

Jika ada pemberitahuan yang diberikan oleh LS maka nomor sertifikasi dan atau Pendaftaran ditangguhkan, dibekukan, atau dibatalkan maka klien berhak mengajukan banding. Semua banding harus tertulis, ditujukan kepada LS dan diterima dalam waktu tujuh (7) hari setelah pemberitahuan penangguhan, pembekuan atau pembatalan nomor sertifikasi, bersama dengan bukti-bukti yang relevan dan data untuk pertimbangan selama tinjauan rapat Panel Komisi Teknis. 

Penyelesaian Sengketa atas Banding: 

    • Sengketa atas banding terjadi bila kedua belah pihak (LS dan pemohon banding) tidak menemukan penyelesaian atas permasalahan yang diajukan dan sepakat untuk menyelesaikannya melalui pihak ketiga, seperti Badan Pengadilan.
    • Ketua LS bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui pihak ketiga tersebut hingga selesai.
    • Seluruh biaya yang timbul akibat penyelesaian permasalahan melalui pihak ketiga akan ditanggung oleh pemohon banding

alur penanganan keluhan dan banding

Scroll to Top