Pembekuan, Pencabutan atau Habis Masa Berlaku Sertifikat

Pembekuan atau pencabutan sertifikat / nomor pendaftaran

Pembekuan atau pencabutan dapat dilakukan apabila:

  1. Nomor pendaftaran/sertifikasi atas PSAT yang didaftarkan tidak dicantumkan dalam label/kemasan;
  2. Terjadi penyalahgunaan nomor oleh pemasok. (Contoh: penggunaan nomor bukan pada produk yang termasuk disertifikasi/didaftarkan).
  3. Hasil surveilans atau penilaian ulang membuktikan bahwa pemasok sudah tidak menerapkan pemenuhan persyaratan keamanan PSAT secara konsisten.

Pemasok yang melanggar sebagaimana ketentuan diatas, terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis (F.4.1.1.01) paling banyak 2 (dua) kali.

Pembekuan sertifikat/nomor pendaftaran dilakukan apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender, pemasok tidak menindaklanjuti peringatan tertulis.

Pencabutan sertifikat/nomor pendaftaran dilakukan apabila:

  1. setelah 120 (seratus dua puluh) hari kalender, pemasok tidak menindaklanjuti peringatan tertulis; atau
  2. setelah 60 (enam puluh) hari kalender, pemasok tidak menindaklanjuti pembekuan sebagaimana dimaksud pada poin c).

PSAT yang telah dicabut sertifikat/nomor pendaftarannya harus ditarik dari peredaran.

Status pembekuan dan pencabutan sertifikat/nomor pendaftaran diputuskan melalui rapat LS.

Hasil keputusan rapat diberitahukan kepada pemasok dan pihak terkait serta dihapus dalam daftar pemasok/klien. Bila perlu diinformasikan kepada masyarakat luas.

Sertifikat / nomor pendaftaran habis masa berlaku
  1. LS membuat pemberitahuan tertulis kepada pemasok minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya sertifikat/ nomor pendaftaran (F.7.11.1.01). Bila perlu diinformasikan kepada masyarakat luas.
  2. Sertifikat/ nomor pendaftaran dinyatakan habis masa berlaku apabila pemasok tidak menindaklanjuti pemberitahuan tertulis dengan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat/nomor pendaftaran sampai dengan tanggal berakhirnya sertifikat/nomor pendaftaran.

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Scroll to Top