alur Sertifikasi Organik

Permohonan Awal Sertifikasi

1.     Langkah awal untuk mendapatkan sertifikasi LSO JATIM adalah operator (orang yang bertanggungjawab) menghubungi LSO JATIM.

2.     Atas permintaan, LSO JATIM mengirimkan dokumen-dokumen permohonan yang rinci termasuk formulir permohonan dan informasi mengenai pertanian organik serta persyaratan sertifikasi. Formulir Permohonan Sertifikasi Organik dapat diakses di sini.

3.     LSO JATIM memberikan penjelasan atau informasi tambahan bila diperlukan

4.   Untuk mengajukan sertifikasi, operator perlu melengkapi formulir permohonan dan mengembalikannya ke LSO JATIM, dapat dikirim melalui email : lsojatim.uptpshp@gmail.com atau secara fisik ke UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian

 

Tinjauan Dokumen

1.     LSO JATIM menunjuk inspektor untuk melakukan tinjauan dokumen sebelum dilakukan inspeksi lapang. 

2.     LSO JATIM dapat meminta informasi lanjutan (bila diperlukan)

 

Inspeksi Lapangan

1.     Sebelum dilakukan inspeksi Lapang, Operator menandatangani Perjanjian Kerja.

2.     LSO JATIM menugaskan inspektor untuk melakukan inspeksi lapangan guna mengecek kesesuaian praktek pertanian organik terhadap standar dan regulasi pertanian organik.

3.   Tim Inspektor atau PPC yang ditugaskan menyampaikan pemberitahuan jadwal penilaian dan identitas inspektor kepada pemohon melalui telepon/ aplikasi chat online (whatsapp, telegram, dsb.) sebelum kunjungan inspeksi dan operator berhak untuk mengajukan keberatan terkait potensi konflik kepentingan.

4.   Inspektor mengecek kesesuaian praktek pertanian organik di lapangan terhadap standar dan regulasi yang ada dan kesesuaian terhadap dokumen yang diberikan.

5.     Inspektor memiliki akses ke semua lokasi produksi dan informasi organik dan atau non organik.

6.   Inspektor akan membuat laporan inspeksi. Laporan inspeksi ditandatangani oleh operator. Laporan inspeksi asli dikirim ke LSO JATIM dan salinannya diberikan kepada operator.

7.  Apabila inspektor mencurigai adanya ketidaksesuaian terhadap standar, inspektor dapat melakukan pengambilan contoh untuk dilakukan pengujian laboratorium. Biaya pengujian menjadi tanggung jawab operator.

8.     Inspektor menyerahkan Laporan Inspeksi kepada Manajer Teknis LSO JATIM.

 

 

Keputusan Sertifikasi

1.     LSO JATIM akan mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan sidang kepada komisi sertifikasi LSO JATIM

2.   LSO JATIM mengadakan rapat Komisi Teknis guna meninjau laporan inspektor dan merekomendasikan keputusan sertifikasi hasil sidang kepada Ketua LSO.

3.     LSO JATIM akan menginformasikan hasil sidang komisi sertifikasi kepada operator

4.   Keputusan Sertifikasi dapat berupa pemberian sertifikat pertanian organik kepada operator yang telah memenuhi kesesuaian keseluruhan standar dan regulasi yang ada.

5.     Sertifikat LSO JATIM berlaku selama 3 tahun

 

Hak dan Kewajiban Pemohon (Pihak Kedua)

Kewajiban pihak kedua adalah :

1.     Mengikuti prosedur pelayanan yang sudah ditetapkan oleh LS dalam menjalankan fungsi pelayanan jaminan mutu keamanan pangan sesuai dengan lingkup pengajuan;

2.     Pelaku usaha yang telah menerima persetujuan nomor pendaftaran wajib mengirimkan laporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali mengenai kegiatan usahanya kepada LS. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut – turut tidak menyampaikan laporan kegiatan usahanya, maka nomor pendaftaran dapat dicabut.*)

3.     Tidak menggunakan bahan yang dilarang pada produksi organik berdasarkan persyaratan pelanggan atau standar organik. *)

4.     Menerima inspeksi, termasuk inspeksi tanpa pemberitahuan dan inspeksi langsung oleh LSO atau pihak terkait lainnya *)

5.     Menyediakan informasi yang akurat.

6.     Memberitahukan kepada pihak terkait (termasuk LS) terhadap adanya perubahan berdasarkan persyaratan pada skema sertifikasi.

7.     Menginformasikan semua keluhan kepada LSO terkait produk yang disertifikasi. *)

Catatan : Klien juga harus memberi tahu LSO tentang langkah-langkah yang diambil untuk memperbaiki cacat, jika ada, yang diidentifikasi berdasarkan penyelidikan terhadap keluhan yang diterima. Klien juga harus menginformasikan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah terulangnya kembali

8.     Mematuhi persyaratan lain sesuai skema sertifikasi atau peraturan yang relevan.

9.     Memenuhi persyaratan khusus sertifikasi organik berupa :*)

·       Menyediakan akses kepada inspektor LSO terhadap semua fasilitas produksi organik, termasuk rekaman terkait keuangan dan penjualan, serta dokumen terkait lainnya untuk penelusuran produk organik.

·   Menyediakan akses ke sistem penyimpanan rekaman yang memungkinkan LSO untuk mengambil informasi yang diperlukan dan memverifikasi produksi, penyimpanan, pengolahan, pembelian dan penjualan

·          Menyediakan akses ke unit/ area non-organik agar LSO dapat mengetahui dampaknya terhadap unit/ area organik

·          Menyediakan informasi terkini kepada LSO untuk memastikan integritas organik

·           Mengizinkan LSO untuk menyediakan informasi kepada LSO lain dan pihak berkepentingan jika diperlukan

10.  Bersedia menjadi mediator dalam pelaksanaan witness oleh KAN :*)

 

Hak pihak kedua adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak pertama :

1.     Mendapatkan sertifikat jaminan mutu keamanan pangan;

2.  Mendapatkan pengawasan/surveilans dari pihak pertama minimal setahun sekali untuk melihat konsistensi penerapan sistem jaminan mutu keamanan pangan;

3.     Mendapatkan pelayanan sertifikasi/pendaftaran jaminan mutu keamanan pangan yang tepat waktu sesuai peraturan berlaku;

4.     Mendapatkan kejelasan informasi proses sertifikasi/pendaftaran yang diajukan;

5.     Mendapatkan perlakuan baik, ramah, dan sopan dari pihak pertama.

 

Untuk tracking Tahapan permohonan sertifikasi organik klik disini

Scroll to Top