SPPB-PSAT

Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat SPPB-PSAT adalah perizinan berusaha untuk menjamin penanganan PSAT dilakukan secara baik sesuai karakteristik PSAT agar dapat menghasilkan PSAT yang memenuhi persyaratan keamanan dan/atau mutu.

SPPB-PSAT wajib dimiliki bagi pelaku usaha yang mengemas pangan segar dengan skala usaha menengah dan besar, sedangkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil komitmen dalam menerapkan standar penerapan penanganan yang baik PSAT. SPPB-PSAT dapat diginakan untuk memperoleh perizinan berusaha PSAT lainnya seperti izin edar PSAT, izin keamanan PSAT/Health Certificate dan izin rumah pengemasan.

SPPB-PSAT meliputi permohonan awal/perpanjangan/penambahan ruang lingkup cara penanganan PSAT dan pengalihan  kepemilikan. Pelaku  Usaha yang  melakukan perpindahan  alamat unit  penanganan PSAT, maka prosedurnya sesuai dengan permohonan awal.

Untuk memudahkan pengelompokkan cara penanganan yang baik PSAT, kegiatan pelaku usaha dibagi berdasarkan:

  1. Cara penyimpanan (beku, dingin, suhu ruang).
  2. Pengolahan minimal (pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching) dan pelilinan.
  3. Pengemasan ulang atau tidak.
  4. Komoditas yang ditangani khusus untuk rumah pengemasan.

Standar pelayanan Publik SPPB-PSAT

A. Persyaratan Umum

  • Permohonan Awal/Perpanjangan/Penambahan Ruang Lingkup:
  1. Surat permohonan SPPB-PSAT;
  2. Mengisi formulir keterangan Informasi Produk.
  • Pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT:
  1. Surat permohonan pengalihan SPPB-PSAT oleh pemilik baru;
  2. Fotocopy SPPB-PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku);
  3. Surat Pernyataan yang berisi tentang:
    • pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT;
    • tidak melakukan perubahan proses penanganan PSAT sesuai ruang lingkup yang sudah disertifikasi.
  4. Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT.

 B. Persyaratan khusus

  • Permohonan Awal/Perpanjangan/Penambahan Ruang Lingkup:
  1. Memenuhi standar penanganan yang baik PSAT dengan melampirkan bukti:
  • Denah ruang penanganan PSAT
  • Diagram alir penanganan PSAT
  • Standar Operasi Prosedur (SOP) Penanganan PSAT yang Baik sesuai diagram alir yang dilakukan dan bukti penerapannya berupa catatan atau rekaman
  • Sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP atau sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya yang menjadikan SPPB-PSAT sebagai persyaratan (apabila ada).
  • Pengalihan kepemilikan: Tidak ada persyaratan khusus.

C. Biaya: sesuai peraturan yang berlaku

D. Jangka Waktu Pelayanan: maksimal 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar sampai inspektor melaporkan kepada Komisi Teknis/Reviewer.

 

E. Prosedur Penyelesaian Pelayanan

  • Pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran hak akses Online Single Submission (OSS) berbasis risiko melalui laman https://oss.go.id/;
  • Pelaku usaha harus memilih skala usaha dan jenis pelaku usaha (Perseorangan/Badan usaha/Kantor Perwakilan/Badan Usaha Luar Negeri) serta melengkapi data formulir pendaftaran untuk memperoleh kode verifikasi;
  • Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang digunakan pelaku usaha dan masukkan kode verifikasi tersebut, selanjutnya lengkapi formulir dan buat password baru;
  • Melengkapi formulir data pelaku usaha, selanjutnya username dan password akan dikirim melalui email jika pendaftaran berhasil;
  • Pelaku Usaha mengajukan permohonan baru/ perpanjangan, perubahan data dan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT pada Sistem OSS berbasis risiko menggunakan hak akses yang telah dimiliki;
  • Pelaku usaha melengkapi formulir perizinan, mengunggah dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus selanjutnya ajukan izin;
  • Lacak aktifitas izin melalui status permohonan (Status akan berubah mengikuti pemrosesan yang dilakukan);
  • Dokumen persyaratan akan diverifikasi oleh Tim Verifikator OPD, bila tidak lengkap atau ada kesalahan maka akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki;
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, dilakukan penilaian pemenuhan persyaratan sertifikasi dengan melakukan penilaian lapang;
  • Komisi Teknis/Reviewer melakukan tinjauan terhadap laporan yang disampaikan oleh Tim Penilai dan memberikan rekomendasi kepada Ketua OKKPD;
  • Apabila hasil tinjauan Komisi Teknis/Reviewer memerlukan tindakan perbaikan maka pelaku usaha harus melakukan perbaikan sebelum diterbitkannya SPPB-PSAT maksimal 7 (tujuh) hari;
  • Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan umum dan khusus, pelaku usaha melakukan pembayaran retribusi daerah dan unggah Surat Tanda Setoran (STS) retribusi daerah;
  • Tim Verifikator OPD membuat lampiran teknis dan diunggah setelah persetujuan Surat Tanda Setoran (STS) retribusi daerah;
  • Selanjutnya permohonan SPPB-PSAT dilakukan persetujuan 1 oleh Tim Teknis DPMPTSP;
  • Persetujuan 2 SPPB-PSAT dilakukan oleh Unit Pengelola Hak Akses dan SPPB-PSAT diterbitkan;
  • SPPB-PSAT dapat dicetak mandiri oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS berbasis risiko.

F. Spesifikasi Produk yang Diterima oleh Pemohon

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (PB-UMKU SPPB-PSAT).

Nama Pelaku UsahaKabupaten / KotaAlamatNo. SertifikatMasa BerlakuSertifikasiRuang LingkupStatus
Scroll to Top