Izin Edar PSAT-PD

Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching) dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.

Keamanan PSAT merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Mutu PSAT merupakan nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, bahwa pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran PSAT harus memenuhi persyaratan Keamanan PSAT.

Keamanan PSAT sebagaimana dimaksud merupakan suatu kondisi PSAT yang mengandung cemaran kimia tidak melebihi batas maksimum. Cemaran kimia sebagaimana dimaksud meliputi residu pestisida, cemaran mikotoksin dan/atau logam berat. Pengawasan pengeluaran dilaksanakan terhadap pengeluaran PSAT yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Penyelengaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dantidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan Pemerintah dengan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan.   Upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha.

Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Salah satu jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar dan menjadi kewenangan Provinsi (Gubernur) yaitu izin edar PSAT Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD)PSAT-PD adalah PSAT yang diproduksi di dalam wilayah Republik Indonesia dengan bahan baku keseluruhan berasal dari produk dalam negeri atau campuran dengan produk luar negeri. Registrasi Izin Edar PSAT-PD diberikan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi yang secara bertahap akan dilakukan secara online melalui Online Single Submision (OSS).

 

Standar Pelayanan Publik Penerbitan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD)

A. Persyaratan Umum

  • Permohonan Baru/Perpanjangan:
  1. Surat permohonan Izin Edar PSAT-PD. Permohonan dilakukan untuk setiap nama produk PSAT-PD (jenis PSAT dan nama dagang) yang memiliki penanganan yang sama;
  2. Mengisi form keterangan informasi produk.
  • Perubahan data:
  1. Surat permohonan perubahan data Izin Edar PSAT-PD;
  2. Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku);
  3. Surat Pernyataan yang berisi tentang kebenaran perubahan data, dengan ketentuan perubahan data yang dilakukan hanya dapat mencakup:
    • perubahan berat netto, dan
    • perubahan kemasan (warna dan jenis);
  4. Mengisi form keterangan perubahan data izin edar PSAT-PD.
  • Pengalihan kepemilikan:
  1. Surat permohonan pengalihan kepemilikan Izin Edar PSAT-PD oleh pemilik baru;
  2. Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku);
  3. Surat Pernyataan yang berisi tentang:
    • pengalihan kepemilikan Izin Edar PSAT-PD,
    • tidak melakukan perubahan proses penanganan PSAT-PD, dan
    • tidak melakukan perubahan label/kemasan kecuali identitas produsen atau pengemas;
  4. Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PD.

B. Persyaratan khusus

  • Permohonan Baru/Perpanjangan:
  1. SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PD;
  2. Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi oleh KAN sesuai ketentuan perundangan-undangan;
  3. Desain label dan kemasan;
  4. Diagram alir penanganan PSAT;
  5. Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim (sertifikat, laporan hasil uji, surat keterangan) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  6. Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur kelas mutunya sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Perubahan data:
  1. Desain label dan kemasan lama; dan
  2. Desain label dan kemasan baru.
  • Pengalihan kepemilikan: Tidak ada.

C. Biaya: sesuai peraturan yang berlaku

D. Jangka Waktu Pelayanan: maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan masuk aplikasi OSS dengan lengkap dan benar (waktu pelayanan tidak dihitung saat pemohon menyelesaikan perbaikan temuan).

E. Prosedur Penyelesaian Pelayanan

  • Pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran hak akses Online Single Submission (OSS) berbasis risiko melalui laman https://oss.go.id/;
  • Pelaku usaha harus memilih skala usaha dan jenis pelaku usaha (Perseorangan/Badan usaha/Kantor Perwakilan/Badan Usaha Luar Negeri) serta melengkapi data formulir pendaftaran untuk memperoleh kode verifikasi;
  • Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang digunakan pelaku usaha dan masukkan kode verifikasi tersebut, selanjutnya lengkapi formulir dan buat password baru;
  • Melengkapi formulir data pelaku usaha, selanjutnya username dan password akan dikirim melalui email jika pendaftaran berhasil;
  • Pelaku Usaha mengajukan permohonan baru/ perpanjangan, perubahan data dan pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PD pada Sistem OSS berbasis risiko menggunakan hak akses yang telah dimiliki;
  • Pelaku usaha melengkapi formulir perizinan, mengunggah dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus selanjutnya ajukan izin;
  • Lacak aktifitas izin melalui status permohonan (Status akan berubah mengikuti pemrosesan yang dilakukan);
  • Dokumen persyaratan akan diverifikasi oleh Tim Verifikator OPD, bila tidak lengkap atau ada kesalahan maka akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki;
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, pelaku usaha melakukan pembayaran retribusi daerah dan unggah Surat Tanda Setoran (STS) retribusi daerah;
  • Tim Verifikator OPD membuat lampiran teknis dan diunggah setelah persetujuan Surat Tanda Setoran (STS) retribusi daerah;
  • Selanjutnya permohonan izin edar PSAT-PD dilakukan persetujuan 1 oleh Tim Teknis DPMPTSP;
  • Persetujuan 2 izin edar PSAT-PD dilakukan oleh Unit Pengelola Hak Akses dan izin edar PSAT-PD diterbitkan;
  • Naskah izin dapat dicetak mandiri oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS berbasis risiko.

F. Spesifikasi Produk yang Diterima oleh Pemohon

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Dalam Negeri (PB-UMKU PSAT-PD).

Klien Pendaftaran PSAT

Nama DagangNama KomoditasNama Pelaku UsahaKabupaten/KotaAlamatNo. Pendaftaran PSATMasa berlakuStatus
Scroll to Top