Profil
Sejarah
Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur ditunjuk selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 520/8135.1/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Penunjukan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Produk Pertanian di Jawa Timur. Hal ini sebagai tindak lanjut Gubernur Provinsi Jawa Timur atas Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 04/SR.220C/M/1/2004 tanggal 9 Januari 2004 kepada para Gubernur tentang penunjukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan di daerah
OKKP-D Provinsi Jawa Timur mengimplementasikan Pedoman BSN 401:2000 tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk. OKKP-D Provinsi Jawa Timur lulus verifikasi oleh OKKP-Pusat dengan Sertifikat Verifikasi nomor OKKPP-LSP-003 berlaku Tanggal 12 Juli 2009 s/d 21 Juli 2012 untuk ruang lingkup Pangan Hasil Pertanian.
Dalam perkembangannya Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur meningkatkan kelembagaan OKKP-D menjadi UPT. Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian (UPT PSHP) berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 tanggal 12 Juli 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 128 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur. Dengan adanya peraturan Gubernur tersebut, UPT PSHP bertindak selaku OKKP-D di Provinsi Jawa Timur.
UPT PSHP selaku OKKP-D Provinsi Jawa Timur memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan sebagian tugas Dinas selaku OKKP-D dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Hasil Pertanian dan Registrasi Pangan Segar Hasil Pertanian yang beredar di Jawa Timur. Rekomendasi Keamanan Pangan bagi pihak yang memerlukan, Ketata Usahaan dan pelayanan masyarakat.
UPT PSHP selaku OKKP-D Provinsi Jawa Timur memiliki lingkup pelayanan sertifikasi Prima 3 dan Prima 2 untuk produk pertanian segar, pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di dalam Negeri, rekomendasi keamanan pangan untuk produk yang akan diekspor, registrasi packing house. Pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya menjamin mutu pangan hasil pertanian dan melindungi masyarakat dari peredaran pangan segar hasil pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Motto
"Kami Ada Untuk Melayani dan Kami Bangga Bisa Melayani"
Motto
Struktur Organisasi
Ir. Sugiastuti, MMA.
Wiwik Erly Afaridah, SH., MM.
Sri Widodo, S.Sos.
Osa Maliki, SP.
Tupoksi
Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas Dinas selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Hasil Pertanian, Registrasi/ Pendaftaran Pangan Segar Hasil Pertanian yang beredar di Jawa Timur, Rekomendasi Keamanan Pangan bagi pihak yang memerlukan, Ketata Usahaan dan pelayanan masyarakat.
Fungsi
- Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT
- Pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan yang beredar
- Pelaksanaan sertifikasi dan registrasi pangan segar asal tumbuhan
- Penyiapan bahan pemberian rekomendasi keamanan pangan segar asal tumbuhan
- Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas