Health Certificate

Isu mutu dan keamanan pangan semakin berkembang dalam perdagangan globalisasi. Beberapa tahun yang lalu kebijakan tarif dan kuato masih digunakan beberapa negara untuk membatasi masuknya produk ke wilayahnya, namun dengan adanya globalisasi perdagangan, tarif dan kuato tersebut semakin dikurangi bahkan mulai dilarang menjadi hambatan perdagangan. Oleh karenanya banyak saat ini negara-negara tidak hanya negara maju namun juga negara berkembangan menerapkan kebijakan/regulasi teknis yang terkait dengan mutu dan keamanan pangan sebagai hambatan perdagangan yang terselubung. 

Health Certificate (HC) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah/Pusat untuk produk pala sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan standar negara pengimpor yaitu menerapkan Good Hygiene Practices dan hasil ujinya memenuhi standar yang dipersyaratkan. HC diterbitkan dalam rangka memenuhi persyaratan produk ekspor ke negara tujuan. Pada umumnya produk yang diekspor adalah komoditas pala dengan negara tujuan Uni Eropa.

Produk pertanian Indonesia sejak dulu sudah banyak yang diekspor ke luar negeri, dan sebagian besar merupakan produk perkebunan. Selama ini jarang produk Indonesia menemui kendala di negara tujuan, namun dengan semakin ketatnya persyaratan yang diberlakukan negara tujuan terutama yang terkait mutu dan keamanan pangan, menyebabkan beberapa komoditas pertanian Indonesia menemui kendala bahkan ada yang ditolak. Hal ini sangat dirasakan pada komoditas pala yang diekspor ke Uni Eropa. 

Pala Indonesia ditolak karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Uni Eropa, kandungan aflatoxin pala Indonesia melebihi ambang batas yang diperbolehkan Uni Eropa.  Oleh karena itu, sejak tahun 2016, Uni Eropa dengan regulasi nomor 24/2016 mewajibkan pala asal Indonesia dengan No. HS 0908 11 00 dan 0908 12 00, memiliki  Health Certificate (HC) yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) di Indonesia, sebagai bukti telah dilakukannya pengawasan aflatoxin. OKKP telah menjawab kebijakan pemerintah EU tersebut dengan menerbitkan pedoman penerbitan HC pala pada tahun 2016 sebagai acuan bagi OKKP baik yang di pusat (OKKPP) maupun yang di daerah (OKKPD) untuk menerbitkan HC pala sebagaimana yang diminta oleh Uni Eropa.  

Hampir sama dengan yang dilakukan oleh EU, beberapa negara tujuan ekspor Indonesia juga mulai mempersyaratkan adanya jaminan keamanan pangan dari otoritas kompeten keamanan pangan di Indonesia, meskipun syarat dan tatacaranya tidak spesifik seperti yang diberlakukan oleh Uni Eropa.  Pakistan sebagai salah satu negara tujuan ekspor pinang Indonesia, juga meminta adanya pernyatan bahwa produk tersebut yang aman dikonsumsi atau “fit for human consumption”. Buyer kopi Indonesia di Jepang juga meminta hal yang serupa termasuk yang dilakukan oleh Korea Selatan untuk pisang. Diperkirakan akan banyak negara atau buyer di negara tujuan akan memberlakukan hal yang serupa sehingga pedoman penerbitan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate ini dibuat untuk menjadi pedoman oleh OKKP (OKKPP dan OKKPD) dalam menerbitkan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate yang diminta oleh negara tujuan/buyer termasuk penerbitan HC untuk pala yang akan diekspor ke Uni Eropa.

Standar pelayanan Perijinan Health Certificate

A. Persyaratan Umum

  • Surat permohonan Izin Keamanan PSAT/Health Certificate;
  • Mengisi form keterangan informasi produk;

 B. Persyaratan khusus

  • SPPB-PSAT minimal level 2 (dua) sesuai ruang lingkup penanganan PSAT;
  • Laporan hasil uji dengan ketentuan:
    1. Parameter keamanan PSAT dan/atau mutu PSAT, metode sampling, laboratorium uji dan dokumen sampling plan sesuai persyaratan negara tujuan.
    2. Apabila tidak dipersyaratkan negara tujuan maka disesuaikan dengan ketentuan keamanan PSAT dan/atau mutu PSAT di Indonesia atau Standar Internasional.

C. Biaya: sesuai peraturan yang berlaku

D. Jangka Waktu Pelayanan: maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

 

E. Prosedur Penyelesaian Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan penerbitan HC ke UPT PSHP selaku OKKPD Provinsi Jawa Timur melalui email: okkpd.dipertajatim@gmail.com atau website: pendaftaran.okkpd.pertanian.jatimprov.go.id.
  2. Pemohon yang mengajukan permohonan lewat website harus mendaftar akun terlebih dahulu dengan melengkapi data pemohon dan data perusahaan.
  3. Pemohon mengupload dokumen persyaratan yang sudah ditentukan pada saat pengajuan permohonan.
  4. Pemohon menunggu proses verifikasi/kaji ulang berkas permohonan dan penunjukan Petugas Pengambil Contoh (PPC).
  5. Pemohon berkordinasi dengan PPC untuk pelaksanaan pengambilan contoh.
  6. PPC melakukan pengambilan contoh sesuai tanggal yang disepakati dan mengirimkan contoh ke laboratorium pada tanggal yang sama.
  7. Pemohon melakukan pembayaran biaya pengujian ke rekening laboratorium setelah pelaksanaan pengambilan contoh dan menunggu sertifikat hasil pengujian diterbitkan.
  8. Pemohon melengkapi informasi yang diperlukan untuk draft Health Certificate (HC) jika hasil pengujian laboratorium memenuhi persyaratan.
  9. Penandatanganan Health Certificate (HC) dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
  10. Pemohon melakukan pembayaran retribusi ke rekening Kas Daerah melalui Virtual Account yang diterbitkan oleh Bendahara UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian.
  11. Pemohon mengambil Health Certificate (HC) setelah Surat Tanda Setoran (STS)

 

F. Spesifikasi Produk yang Diterima oleh Pemohon

Health Certificate (HC).

Scroll to Top