Sertifikasi Prima

Sebagai jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari pangan segar asal tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan, maka diperlukan pengendalian mutu dan keamanan pangan melalui salah satunya Sertifikasi Prima. Sertifikat Prima diberikan kepada pelaku usaha tani yang sudah menerapkan prinsip Good Agriculture Practices (GAP).

UPT PSHP-Diperta KP selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Jawa Timur berperan dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha tani yang mengajukan permohonan sertifikasi, salah satunya atas permohonan Sertifikasi Prima 3 yang diajukan oleh Hikmah Farm Kabupaten Kediri.

“Budayakan Sadar Pangan Aman dan Bermutu”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top