PENGAWASAN POST MARKET PRODUK BERAS DI JAWA TIMUR

Berdasarkan data Statistik dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, Provinsi JawaTimur (Jatim) menempati peringkat pertama sebagai produsen  padi terbesar di Indonesia tahun 2020. Produksi padi Jawa Timur  meningkat 0,62 juta ton dari 9,58 juta ton pada 2019 menjadi 10,20 juta ton di 2020. Beras merupakan salah satu komoditas utama yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur. Bagaimana dengan mutu beras yang diproduksi?

Capaian produksi beras dijawa Timur perlu diiikuti dengan peningkatan mutu dan keamanan beras yang dihasilkan. Peraturan pemerintah yang mengatur kelas mutu beras dan keamanan pangan segar dapat ditinjau pada PERMENTAN 31 tahun 2017 mengenai kelas mutu beras dan PERMENDAG 57 Tahun 2017 mengenai Penetapan HET Beras. Pengawasan pangan segar  premarket khususnya beras yang beredar dimasyarakat di Jawa Timur dilakukan oleh UPT. Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian selaku Otoritas Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. Berikut data Hasil Pengawasan Premarket pada komoditas beras tahun 2018 dan 2019 oleh UPT. Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian.

Tabel 1. Data Hasil Pengujian Kelas Mutu Beras

Tahun

2018

2019

Keterangan

Total
sampel yang diuji

42

Prosentase

72

Prosentase

Sampel yang
tidak sesuai klaim

27

64%

37

51%

dari total
sampel yang diuji

Sampel yang
sesuai klaim

14

33%

35

49%

dari total
sampel yang diuji

Tidak
sesuai pada kompenen mutu butir kepala, butir patah, dan butir lainnya

18

67%

37

100%

dari total
sampel yang tidak sesuai klaim

Tidak
sesuai hanya pada karakteristik butir lainnya

9

33%

2

5%

dari total
sampel yang tidak sesuai klaim

Sampel yang
sesuai klaim  Referensi Permendag 57
2017

23

55%

35

51%

dari total
sampel yang diuji

Data menunjukan dalam 2 tahun bahwa beras yang diproduksi masih dibawah mutu yang diklaim oleh pelaku usaha yaitu dibawah 50% jika mengacu pada permentan 31 tahun 2017. Jika menggunakan referensi Peraturan Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 yang hanya memperhatikan 4 (empat) komponen tersebut, maka total sampel yang sesuai klaim “PREMIUM” yaitu sebesar 51% pada tahun 2019. Beberapa faktor yang memungkinkan ketidaksesuaian kelas mutu beras di pasaran dengan klaim yang dicantumkan pada kemasan beras :

1) Di Tingkat Produsen :

– Standar Operasional Prosedur belum sesuai untuk dapat menghasilkan beras dengan kelas mutu premium

– Produksi beras yang belum stabil. (Ketidakstabilan kualitas bahan baku maupun proses produksi dapat mengakibatkan menghasilkan produk yang berubah-ubah kualitasnya).

2) Di tingkat Distributor :

– Penanganan yang kurang baik selama distribusi, dan atau proses transportasi

3) Di tingkat Retail

– Penerapan Good Retail yang kurang baik

   Setelah keluarnya Peraturan Menteri Pertanian No.31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, maka pelaku usaha yang memasarkan beras selain wajib mencantumkan Nomor Pendaftaran PSAT Beras, juga harus mengujikan sendiri kelas mutu beras yang dijualnya ke laboratorium yang ditunjuk dan mencantumkan kelas mutu beras premium atau kelas medium di kemasan.

Melihat dari data pengujian mutu beras tersebut menjadi tugas besar bagi pelaku usaha
untuk memperbaiki kegiatan produksi untuk mencapai standar yang telah ditentukan yaitu beras premium atau beras medium. Disisi lain kegiatan pengawasan pangan segar khususnya terhadap tempat produksi pelaku usaha (pengawasan premarket) perlu di tingkatkan untuk melihat konsistensi pelaku usaha dalam mempertahankan kualitas beras yang diproduksi. Untuk pengawasan post market perlu ditingkatkan sebagai salah satu tindakan untuk menjamin beras yang beredar sudah sesuai dengan klaim yag dicantumkan oleh pelaku usaha. Harapan kedepan kegiatan  pengawasan peredaran pangan segar mampu menjaga produk pangan segar khususnya beras yang beredar dimasyarakat memiliki kualitas dan mutu sesuai standar yang telah ditetapkan.

Referensi:

1.     Data BPS Provinsi Jawa Timur – Indikator Makro Sosial Ekonomi Jawa Timur Triwulan II-2020

2.     Permentan 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras

3.     Permendag 57 tahun 2017 tentang Penetapan HET Beras

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top