Sertifikasi Prima 2 & Prima 3

Mutu dan keamanan pangan menjadi hal yang sangat penting di dalam ketahanan pangan, karena dapat berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas SDM. Untuk mendukung penanganan mutu dan keamanan pangan, telah ada beberapa ketentuan sebagai payung hukum seperti UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, dan peraturan-peraturan lain beserta turunannya. Selain ketentuan tersebut di atas, telah pula dikeluarkan beberapa peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dalam penanganan mutu dan keamanan pangan segar seperti: Permentan Nomor 53/Permentan/OT.340/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Dalam upaya meningkatkan daya saing produk hasil tanaman pangan, diperlukan upaya penjaminan mutu dengan memperhatikan standar dan perubahan lingkungan strategis. Untuk mendapatkan jaminan mutu produk, pelaku usaha/produsen pangan harus menerapkan sistem jaminan mutu melalui sertifikasi/registrasi dan pengujian mutu produknya. Perkembangan sertifikasi/registrasi produk hasil tanaman pangan saat ini, menuntut setiap pelaku usaha memperhatikan proses jaminan mutu produk yang dihasilkan. Penerapan jaminan mutu produk sangat tergantung pada kondisi standar yang ditetapkan dan kemampuan usaha.

Penjaminan mutu dan keamanan produk untuk komoditas pangan dapat dilakukan melalui berbagai proses sertifikasi, salah satunya Sertifikasi Prima.  Sertifikasi Prima merupakan salah satu bentuk Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (JMKP) yang diberikan kepada pelaku usaha pangan segar hasil pertanian yang telah menerapkan budidaya tanaman yang baik atau yang dikenal dengan Good Agriculture Practices (GAP).

Sertifikat prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima Satu (P-1), Prima Dua (P-2), dan Prima Tiga (P-3). Prima Satu (P-1) merupakan penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu baik, dan cara produksinya ramah terhadap lingkungan. Prima Dua (P-2) yaitu penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik. Sedangkan Prima Tiga (P-3) adalah penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman di konsumsi.

Standar Pelayanan Publik Sertifikat Prima 3 & Prima 2

A. Persyaratan Pelayanan

  • Pengurusan Baru
  • Persyaratan Permohonan Sertifikat Prima, sebagai berikut:
  1. Scan Kartu Tanda Penduduk Asli
  2. Scan Peta Lahan
  3. Scan Standar Operasional Prosedur (SOP) Budidaya sampai dengan Pasca Panen sesuai komoditas yang didaftarkan
  4. Scan Rekap Catatan Kegiatan Usaha Tani selama 2 musim
  • Persyaratan setelah Pemenuhan Persyaratan Administrasi
  1. Scan bukti pembayaran retribusi daerah
  2. Scan hasil pengujian keamanan pangan
  • Pengurusan Perpanjangan
  • Persyaratan Permohonan Sertifikat Prima, sebagai berikut:
  1. Scan Kartu Tanda Penduduk Asli
  2. Scan Peta Lahan
  3. Scan Standar Operasional Prosedur (SOP) Budidaya sampai dengan Pasca Panen sesuai komoditas yang didaftarkan
  4. Scan Rekap Catatan Kegiatan Usaha Tani selama 2 musim
  5. Scan Sertifikat Prima yang lama
  • Persyaratan setelah Pemenuhan Persyaratan Administrasi
  1. Scan bukti pembayaran retribusi daerah
  2. Scan hasil pengujian keamanan pangan

C. Besarnya Biaya :

  1. Sertifikat Prima 3 dan Prima 2 : Sesuai Peraturan yang Berlaku.
  2. Pengujian cemaran : sesuai tarif laboratorium berdasakran parameter
  3. Bukti pembayaran retribusi melalui Bank Jatim.

D. Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan :

       Jangka waktu penyelesaian 45 (Empat Puluh Lima) hari kerja sejak file diterima dengan lengkap dan benar.

E. Prosedur Penyelesaian Pelayanan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan bermaterai cukup berikut menyiapkan persyaratan yang diperlukan pada layanan ini kemudian semua berkas di scan dengan format PDF;
  2. Pemohon mendaftar melalui aplikasi online pada laman berikut ; http://joss.jatimprov.go.id/
  3. Pemohon membuat akun melalui pendaftaran dengan menuliskan NIK, Data Pribadi, email, dan password;
  4. Pemohon akan mendapatkan verifikasi setelah pendaftaran diterima;
  5. Setelah verifikasi, pemohon masuk dengan akun tersebut, selanjutnya memilih tipe pengajuan (Perorangan/Badan Usaha) dan isi data pada form tersebut;
  6. Melengkapi data pemohon pada aplikasi;
  7. Melakukan pengajuan izin pada menu dashboard pilih pengajuan baru atau perpanjangan dan pilih jenis izin;
  8. Setelah draf izin diajukan, proses selanjutnya mengupload berkas persyaratan, melengkapi draf isian permohonan dan ajukan izin;
  9. Lacak aktifitas izin menggunakan kode tracking melalui web;
  10. File persyaratan akan diverifikasi oleh Tim Teknis, bila tidak lengkap dan ada kesalahan maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  11. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, dilakukan penilaian pemenuhan persyaratan sertifikasi dengan melakukan penilaian lapang;
  12. Komisi Teknis/Reviewer melakukan tinjauan terhadap laporan yang disampaikan oleh Tim Penilai dan memberikan rekomendasi kepada Ketua OKKPD;
  13. Setelah terbit rekomendasi dari Komisi Teknis/Reviewer, pemohon melakukan pembayaran retribusi dan mengupload bukti Surat Tanda Setoran (STS) serta hasil uji laboratorium;
  14. Tim Verifikator membuat surat permohonan rekomendasi OPD untuk pemohon;
  15. Rekomendasi yang telah mendapat persetujuan diupload oleh admin OPD dan diverifikasi oleh DPMPTSP;
  16. Persetujuan Sertifikasi Prima yang telah diterbitkan, dapat diketahui melalui aplikasi JOSS;
  17. Sertifikat Prima dapat dicetak mandiri oleh pemohon.

F. Spesifikasi Produk yang Diterima oleh Pemohon

      Sertifikat Prima 3 dan Prima 2

Klien Sertifikasi Prima 2 & Prima 3

Nama Pelaku UsahaKabupaten / KotaAlamatNo. SertifikatMasa BerlakuSertifikasiRuang LingkupStatus
Scroll to Top