Izin Rumah Pengemasan (Packing House)

Kecenderungan meningkatnya kebutuhan dan permintaan dari konsumen global terhadap pangan yang aman dan bermutu telah disadari oleh berbagai negara. Oleh karena itu berbagai pelaku usaha berupaya untuk menerapkan secara simultan Good Agricultural Practices (GAP), Good Manufacturing Practices (GMP) dan Good Distributon Practices (GDP) agar produknya terhindar dari berbagai claim negara pengimpor.

Untuk memenuhi kebutuhan keamanan pangan dari hulu hingga hilir tersebut, kegiatan pasca panen merupakan bagian penting dan memerlukan perhatian secara khusus. Hal ini dapat dilihat dengan semakin meningkatnya persyaratan negara pengimpor terhadap pemenuhan kegiatan rumah pengemasan. Produk yang dikeluarkan dari rumah pengemasan teregister, dianggap telah memenuhi aspek minimal yang dipersyaratkan dalam GAP, sehingga keamanan dan mutu produknya dapat dijamin.

Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap rumah pengemasan melalui mekanisme pendaftaran/registrasi, yang secara terjadwal melakukan survei untuk memantau penerapan sistem manajemen mutu dapat berjalan secara konsisten; dengan demikian mutu produk dan keamanannya terjaga. Penilaian rumah pengemasan didasarkan pada standar regional CAC/RCP1-1969 – Rev 4-2003: Recommended International Code Of Practice General Principles Of Food Hygiene.

Tujuan penyusunan pedoman ini untuk memberikan acuan bagi pemangku kepentingan di bidang pertanian untuk menjamin konsistensi mutu produk pertanian dari hulu hingga hilir dalam rangka meningkatkan daya saing.

Ruang lingkup pedoman ini meliputi Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pelabelan, dan Pengawasan.

Standar Pelayanan Publik Penerbitan Izin Rumah Pengemasan

A. Persyaratan Umum

  • Permohonan Baru/Perpanjangan:
  1. Surat permohonan Izin Rumah Pengemasan;
  2. Mengisi formulir Informasi Rumah Pengemasan.
  • Perubahan Ruang Lingkup:
  1. Surat permohonan perubahan ruang lingkup izin Rumah Pengemasan;
  2. Fotocopy sertifikat izin Rumah Pengemasan yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku);
  3. Mengisi form perubahan ruang lingkup izin Rumah Pengemasan.
  • Pengalihan kepemilikan:
  1. Surat permohonan pengalihan kepemilikan Izin Rumah Pengemasan oleh pemilik baru;
  2. Fotocopy sertifikat izin Rumah Pengemasan PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku);
  3. Surat Pernyataan yang berisi tentang:
    • pengalihan kepemilikan Izin Rumah Pengemasan; dan
    • tidak melakukan perubahan proses penanganan di Rumah Pengemasan.
  4. Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan izin Rumah Pengemasan.

B. Persyaratan khusus

  • Permohonan Baru/Perpanjangan:
  1. Daftar pemasok yang memenuhi persyaratan penerapan Good Agricultural Practices (GAP) yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari instansi yang berwenang, apabila dipersyaratkan;
  2. SPPB-PSAT minimal level 2 dengan ruang lingkup sesuai ruang lingkup izin Rumah Pengemasan yang diajukan;
  3. Desain kemasan dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan;
  4. Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT sesuai persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan.
  • Perubahan Ruang Lingkup izin Rumah Pengemasan:
  1. SPPB-PSAT minimal level 2 dengan ruang lingkup sesuai ruang lingkup izin Rumah Pengemasan yang diajukan;
  2. Daftar pemasok yang memenuhi persyaratan penerapan Good Agricultural Practices (GAP) yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari instansi yang berwenang, apabila dipersyaratkan;
  3. Desain kemasan dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan;
  4. Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT sesuai persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan.
  • Pengalihan kepemilikan: Tidak ada persyaratan khusus dalam pengalihan izin Rumah Pengemasan.

 

C. Biaya: sesuai peraturan yang berlaku

D. Jangka Waktu Pelayanan: maksimal 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

E. Prosedur Penyelesaian Pelayanan

  • Pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran hak akses Online Single Submission (OSS) berbasis risiko melalui laman https://oss.go.id/;
  • Pelaku usaha harus memilih skala usaha dan jenis pelaku usaha (Perseorangan/Badan usaha/Kantor Perwakilan/Badan Usaha Luar Negeri) serta melengkapi data formulir pendaftaran untuk memperoleh kode verifikasi;
  • Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang digunakan pelaku usaha dan masukkan kode verifikasi tersebut, selanjutnya lengkapi formulir dan buat password baru;
  • Melengkapi formulir data pelaku usaha, selanjutnya username dan password akan dikirim melalui email jika pendaftaran berhasil;
  • Pelaku Usaha mengajukan permohonan baru/ perpanjangan, perubahan data dan pengalihan kepemilikan izin Rumah Pengemasan pada Sistem OSS berbasis risiko menggunakan hak akses yang telah dimiliki;
  • Pelaku usaha melengkapi formulir perizinan, mengunggah dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus selanjutnya ajukan izin;
  • Lacak aktifitas izin melalui status permohonan (Status akan berubah mengikuti pemrosesan yang dilakukan);
  • Dokumen persyaratan akan diverifikasi oleh Tim Verifikator OPD, bila tidak lengkap atau ada kesalahan maka akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki;
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, pelaku usaha melakukan pembayaran retribusi daerah dan unggah Surat Tanda Setoran (STS) retribusi daerah;
  • Tim Verifikator OPD membuat lampiran teknis dan diunggah setelah persetujuan Surat Tanda Setoran (STS) retribusi daerah;
  • Selanjutnya permohonan izin Rumah Pengemasan dilakukan persetujuan 1 oleh Tim Teknis DPMPTSP;
  • Persetujuan 2 izin Rumah Pengemasan dilakukan oleh Unit Pengelola Hak Akses dan izin Rumah Pengemasan diterbitkan;
  • Naskah izin dapat dicetak mandiri oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS berbasis risiko.

F. Spesifikasi Produk yang Diterima oleh Pemohon

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Rumah Pengemasan (PB-UMKU Izin Rumah Pengemasan).

Klien Registrasi Rumah Kemas

Nama Pelaku UsahaKabupaten/KotaAlamatNo. Registrasi Rumah KemasMasa BerlakuNama KomoditasStatus
Scroll to Top