UPT PSHP Provinsi Jawa Timur memiliki ruang lingkup pelayanan Penerbitan HC dengan proses yang telah terstandard

Uni Eropa (EU) sebagai tujuan utama ekspor pala dari Indonesia dikenal sangat ketat memberlakukan standar keamanan pangan. Tahun 2016, EU menerapkan EU Regulation No 24/2016 yang mewajibkan adanya sertifikasi kesehatan pangan/Health Certificate (HC) bagi pala Indonesia yang diekspor ke EU.

UPT PSHP selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Timur memiliki ruang lingkup pelayanan Penerbitan HC dengan proses yang telah terstandard, dimulai dari tahapan penilaian sarana produksi, pengambilan contoh oleh petugas pengambil contoh terlatih serta pengujian Aflatoksin pada laboratorium terakreditasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top