UPT PSHP

UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur

UPT

Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian Provinsi Jawa Timur

Sekilas

UPT PSHP

Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur ditunjuk selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 520/8135.1/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Penunjukan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Produk Pertanian di Jawa Timur.

SambutanKepala UPT PSHP

Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Selamat datang di website Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian (UPT PSHP). UPT PSHP merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Jawa Timur dalam rangka  pengawasan mutu, keamanan, registrasi/sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di Jawa Timur, rekomendasi keamanan PSAT bagi pihak yang memerlukan, serta ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Produk & Layanan

Sertifikasi Organik

Sertifikasi Prima 2 & Prima 3

Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik PSAT (SPPB-PSAT)

Izin Edar PSAT-PD

Izin Rumah Pengemasan (Packing House)

Health Certificate (HC)

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah

Pendaftaran Sertifikasi Keamanan Pangan

Scroll to Top